SMPN2ANGKINANG
this site the web

KTSP SMP 2010 BAB 1 ( Landasan Peraturan )

 LANDASAN

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3.       Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 21 Tahun 2005 tentang ketentuan Khatam Alqur’an pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang  Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi”  mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang  Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa  SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata pelajaran.
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala  Sekolah
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
13.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
14.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan pasal 1 ayat (4) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat mengadopsi atau mengadaptasi model kurikulum tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yang disusun oleh BSNP; ayat (5) menyatkan bahwa kurikulum satuan pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan dasar dan menengah setelah  memperhatikan pertimbangan dari Komite Sekolah atau Komite Madrasah; pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menerapkan KTSP mulai tahun ajaran 2006/2007; ayat (2) menyatakan bahwa satuan pendidikan  dasar dan menengah harus sudah mulai menerapkan KTSP paling lambat tahun ajaran 2009/2010; ayat (3) satuan pendidikan dasar dan menengah  pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang telah melaksanakan  uji coba kurikulum 2004 secara menyeluruh dapat menerapkan secara menyeluruh SI dan SKL semua tingkatan kelasnya mulai tahun ajaran 2006/2007; pasal (4) satuan pendidikan dasar dan menengah  yang belum melaksanakan uji coba kurikulum 2004, melaksanakan SI, SKL, dan KTSP secara bertahap dalam waktu paling lama 3 tahun, dengan tahapan :
a.       Untuk Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI),  dan Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB):
Ø      tahun I               : kelas 1 dan 4;
Ø      tahun II              : kelas 1,2,4, dan 5;
Ø      tahun  III            : kelas 1,2,3,4,5 dan 6.
b.      Untuk sekolah menengah pertama (SMP), madrasah tsanawiyah (MTs), sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), dan sekolah menengah atas luar biasa (SMALB):
Ø      tahun I   : kelas 1;
Ø      tahun II  : kelas 1 dan 2;
Ø      tahun III : kelas 1,2, dan 3.
      15.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya