SMPN2ANGKINANG
this site the web

Peraturan Akademik SMP ( Kode Etik Guru )

                                                 KODE ETIK GURU
        PGRI ( persatuan Guru Republik Indonesia ) menyadari, bahwa pendidikan adalah
merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah
Air serta kemanusiaan pada umumnya, dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggungjawab untuk menunaikan karyanya
sebagai guru berpedoman dasar sebagai berikut:
    1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
        pembangunan yang ber- Pancasila
            a. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan
               Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing.
            b. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya.
            c. Guru menyadari bahwa inteligensi, moral dan jasmaniadalah tujuan
               pendidikan.
            d. Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya
               kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun.
            e. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan dan
               ketrampilan kepada anak didik.
    2. Guru memiliki kejujuran profesianal dalam menerapkan kuruikulum sesuai dengan
        kebutuhan anak didik masaing-masing.
            a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak
               didiknya masing-masing.
            b. Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
               kebutuhan anak didik masaing-masing.
            c. Guru memberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan
               kurikulum yang berlaku tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua
               muridnya.
    3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang
        anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan .
            a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan
               pada rasa kasih sayang.
            b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan
               latar belakang keluarganya.
            c. Komunikasi diadakan hanya semata-mata untuk kepentingan pendidikan
               anak didik.
    4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, memelihara hubungan dengan orang
        tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
            a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah
               berada dan belajar di sekolah.
            b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga dapat terjalin
               pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik.
            c. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun
               yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan
               sekolahnya.
    5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
        masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
            a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan.
            b. Guru menyebarkan dan turut merumuskan program-program kepada dan
               dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai
               pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempat itu.
            c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai
               pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya.

 
            d.Guru turut turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas
            e. Guru mengusahakan terciptanya kerja sama yang baik antar sekolah, orang
               tua murid dan masyarakat bagi kesempatan usaha pendidikan atas dasar
              kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersam antar
              pemerintah, orang tua murid dan masyarakat.
Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
    a. Guru melanjutkan studinya dengan:
       1. membaca buku-buku,
       2. mengikuti workshop/ seminar, konferensi dan pertemuan-pertemuan
           pendidikan dan keilmuan lainnya,
       3. mengikuti penataran,
       4. mengadakan kegiatan – kegiatan penelitian.
    b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak dengan martabat profesinya.
Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
    a. Guru senantiasa bertukar informasi/ pendapat , saling menasehati dan bantu
       membantu satu sam lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun
       dalam penunaian tugas profesi.
    b. Guru tidak melakukan tindakan –tindakan yang merugikan nama baik rekan
       – rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi
       maupun keseluruhan.
Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi
guru profesional ( PGRI ) sebagai sarana pengabdiannya.
    a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud
       membina profesi dan pendidikan pada umumnya,
    b. Guru senantiasa berusaha menciptakan persatuan diantara sesama pengabdi
       pendidikan,
    c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap- sikap,
       ucapan- ucapan dan tindakan yang merugikan organisasi.
  Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan dalam
bidang pendidikan.
    a. Guru senantiasa setia terhadap kebijaksanan dan ketentuan pemerintah
       dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat
       sekitarnya,
    b. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan kepemimpinan
       pendidikan di lingkungan atau di daerahnya sebaik-baiknya.
 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya