KODE ETIK GURU |
PGRI ( persatuan Guru Republik Indonesia ) menyadari, bahwa pendidikan adalah merupakan suatu bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Tanah Air serta kemanusiaan pada umumnya, dan guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merasa ikut bertanggungjawab untuk menunaikan karyanya sebagai guru berpedoman dasar sebagai berikut: 1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber- Pancasila a. Guru menghormati hak individu, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari anak didiknya masing-masing. b. Guru menghormati dan membimbing kepribadian anak didiknya. c. Guru menyadari bahwa inteligensi, moral dan jasmaniadalah tujuan pendidikan. d. Guru melatih anak didik memecahkan masalah-masalah dan membina daya kreasinya agar dapat menunjang masyarakat yang sedang membangun. e. Guru membantu sekolah di dalam usaha menanamkan pengetahuan dan ketrampilan kepada anak didik. 2. Guru memiliki kejujuran profesianal dalam menerapkan kuruikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masaing-masing. a. Guru menghargai dan memperhatikan perbedaan dan kebutuhan anak didiknya masing-masing. b. Guru hendaknya fleksibel di dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik masaing-masing. c. Guru memberikan pelajaran di dalam dan di luar sekolah berdasarkan kurikulum yang berlaku tanpa membeda-bedakan jenis dan posisi orang tua muridnya. 3. Guru mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan . a. Komunikasi guru dan anak didik di dalam dan di luar sekolah dilandaskan pada rasa kasih sayang. b. Untuk berhasilnya pendidikan, guru harus mengetahui kepribadian anak dan latar belakang keluarganya. c. Komunikasi diadakan hanya semata-mata untuk kepentingan pendidikan anak didik. 4. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah, memelihara hubungan dengan orang tua murid dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik. a. Guru menciptakan suasana kehidupan sekolah sehingga anak didik betah berada dan belajar di sekolah. b. Guru menciptakan hubungan baik dengan orang tua sehingga dapat terjalin pertukaran informasi timbal balik untuk kepentingan anak didik. c. Guru senantiasa menerima dengan lapang dada setiap kritik membangun yang disampaikan orang tua murid/ masyarakat terhadap kehidupan sekolahnya. 5. Guru memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan. a. Guru memperluas pengetahuan masyarakat mengenai profesi keguruan. b. Guru menyebarkan dan turut merumuskan program-program kepada dan dengan masyarakat sekitarnya, sehingga sekolah tersebut berfungsi sebagai pusat pembinaan dan pengembangan kebudayaan di tempat itu. c. Guru harus berperan agar dirinya dan sekolahnya dapat berfungsi sebagai pembaru bagi kehidupan dan kemajuan daerahnya. |
d.Guru turut turut bersama-sama masyarakat sekitarnya di dalam berbagai aktivitas e. Guru mengusahakan terciptanya kerja sama yang baik antar sekolah, orang tua murid dan masyarakat bagi kesempatan usaha pendidikan atas dasar kesadaran bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab bersam antar pemerintah, orang tua murid dan masyarakat. Guru secara sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya. a. Guru melanjutkan studinya dengan: 1. membaca buku-buku, 2. mengikuti workshop/ seminar, konferensi dan pertemuan-pertemuan pendidikan dan keilmuan lainnya, 3. mengikuti penataran, 4. mengadakan kegiatan – kegiatan penelitian. b. Guru selalu bicara, bersikap dan bertindak dengan martabat profesinya. Guru menciptakan dan memelihara hubungan antar sesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan. a. Guru senantiasa bertukar informasi/ pendapat , saling menasehati dan bantu membantu satu sam lain baik dalam hubungan kepentingan pribadi maupun dalam penunaian tugas profesi. b. Guru tidak melakukan tindakan –tindakan yang merugikan nama baik rekan – rekan seprofesinya dan menunjang martabat guru baik secara pribadi maupun keseluruhan. Guru secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan organisasi guru profesional ( PGRI ) sebagai sarana pengabdiannya. a. Guru menjadi anggota dan membantu organisasi guru yang bermaksud membina profesi dan pendidikan pada umumnya, b. Guru senantiasa berusaha menciptakan persatuan diantara sesama pengabdi pendidikan, c. Guru senantiasa berusaha agar menghindarkan diri dari sikap- sikap, ucapan- ucapan dan tindakan yang merugikan organisasi. Guru melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan dalam bidang pendidikan. a. Guru senantiasa setia terhadap kebijaksanan dan ketentuan pemerintah dalam bidang pendidikan kepada orang tua murid dan masyarakat sekitarnya, b. Guru berusaha membantu menyebarkan kebijaksanaan kepemimpinan pendidikan di lingkungan atau di daerahnya sebaik-baiknya. |