SMPN2ANGKINANG
this site the web

contoh SK Tim Manajemen BOS SMP


PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH  MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 ANGKINANG
Jln. A. Yani Bamban Kec. Angkinang Kab. HSS Kalsel Telp. 0517-5507557
KANDANGAN Kode pos 71291



KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMPN 2 ANGKINANG
NOMOR :  422.4 /  128 /      BOS     /2011

TENTANG

TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH TAHUN 2011

KEPALA SEKOLAH

Menimbang     :    a.  Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 sehingga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011 di SMP Negeri 2 Angkinang , perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Hulu Sungai Selatan  Tahun 2011.

b.     Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Tahun 2011.

Mengingat       :    1.  Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011

2.  UndangUndang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

3.  Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

5.  Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan  Propinsi sebagai Daerah Otonom

6.  Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan

7.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011

Selengkapnya membaca  download disini 

 
 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya