PEMERINTAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI 2 ANGKINANG
Jln. A. Yani Bamban Kec. Angkinang Kab. HSS Kalsel Telp. 0517-5507557
KANDANGAN Kode pos 71291
KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH
SMPN 2 ANGKINANG
NOMOR : 422.4 / 128 / BOS /2011
TENTANG
TIM MANAJEMEN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
BIDANG PENDIDIKAN TINGKAT SEKOLAH TAHUN 2011
KEPALA SEKOLAH
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan Permendiknas Nomor 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011 sehingga untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2011 di SMP Negeri 2 Angkinang , perlu dibentuk Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Hulu Sungai Selatan Tahun 2011.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah tentang Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Bidang Pendidikan Tingkat Sekolah Tahun 2011.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011
2. Undang – Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
3. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
5. Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2005 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
6. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 37 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2011
Selengkapnya membaca download disini