PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 ANGKINANG
Pasal 1
PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN STAF TATA USAHA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
- Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.
- Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.
- Guru dan Staf Tata Usaha yang telah mengabdi di SMP Negeri 2 Angkinang di atas 25 tahun tanpa cacat
Pasal 2
PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.
- Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
- Siswa yang paling rajin sekolah.
- Siswa yang paling rajin Pramuka.
- Siswa yang paling rajin menabung.
- Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.
Pasal 3
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU SMP NEGERI 2 ANGKINANG
Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
- Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,Ulangan Tengah Semestar , ujian akhir.
- Melaksanakan analisis ulangan harian.
- Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
- Mengisi daftar nilai siswa.
- Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
- Membuat alat pelajaran/alat peraga.
- Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
- Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
- Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
- Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
- Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
- Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
Pasal 4
TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
- Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upacara hari Senin pagi.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.
- Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin seragam PDL; Selasa-Rabu pakaian Pemda ,Kamis s.d. Sabtu berpakaian Batik yang telah ditentukan sekolah ; bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang.
- Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
- Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
- Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan Lingkungan).
- Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.
- Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
- Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
- Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana hari-hari efektif.