SMPN2ANGKINANG
this site the web

Peraturan Akademik SMP ( Guru dan TU )


PERATURAN AKADEMIK SMPN 2 ANGKINANG

Pasal   1

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP GURU DAN STAF TATA USAHA

Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada Guru dan Staf Tata Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Guru dan Staf Tata Usaha yang memperolah predikat teladan di tingkat Kabupaten/Propinsi/Nasional.
  2. Guru dan Staf Tata Usaha yang menemukan inovasi baru dalam KBM/Tata Laksana Tata Usaha serta mendapat rekomendasi dari Tim Penilai untuk dipergunakan sebagai model/metode/pendekatan baru.
  3. Guru dan Staf Tata Usaha yang telah mengabdi di SMP Negeri 2 Angkinang di atas 25 tahun tanpa cacat
Pasal   2

PERATURAN SEKOLAH TENTANG PENGHARGAAN TERHADAP SISWA
Sekolah akan memberi penghargaan (Reward) kepada siswa dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang akademik di masing-masing tingkatan kelas.
  2. Siswa yang berprestasi paling tinggi di bidang non akademik, yakni:
  • Siswa yang paling rajin sekolah.
  • Siswa yang paling rajin Pramuka.
  • Siswa yang paling rajin menabung.
  • Siswa yang memperoleh prestasi tertinggi pada bidang olag raga, seni budaya dan keagamaan pada tingkat kabupaten.
Pasal     3
TUGAS DAN KEWAJIBAN GURU SMP NEGERI 2 ANGKINANG
Guru bertanggung jawab kepada sekolah dan mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai program secara efektif dan efisien.Tugas dan tanggung jawab guru meliputi:
  1. Membuat perangkat pembelajaran: Program Tahunan/Semester Silabus, Rencana Pelaksanaan Pengajaran (RPP), Analisis hasil ulangan harian dan Perbaikan dan pengayaan.
  2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
  3. Melaksanakan kegiatan penilaian proses belajar, ulangan harian, ulangan umum,Ulangan Tengah Semestar , ujian akhir.
  4. Melaksanakan analisis ulangan harian.
  5. Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
  6. Mengisi daftar nilai siswa.
  7. Melaksanakan kegiatan pembimbingan (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses belajar mengajar.
  8. Membuat alat pelajaran/alat peraga.
  9. Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
  10. Melaksanakan tugas tertentu dari sekolah.
  11. Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
  12. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar siswa.
  13. Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa.
  14. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.

Pasal    4
TATA TERTIB TENAGA PENDIDIK (GURU) DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (TU)
  1. Tenaga Pendidik (Guru) dan Tenaga Kependidikan (TU) wajib melaksanakan tugas bekerja sebagai PNS 1 (satu) bulan penuh kecuali hari libur.
  2. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib hadir 10 menit sebelum jam pelajaran pertama dimulai dan pulang setelah jam pelajaran terakhir selesai.
  3. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib mengikuti upacara hari Senin pagi.
  4. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang berhalangan hadir harus memberitahu kepada pimpinan sebelumnya dan bagi Tenaga Pendidik memberikan tugas kepada siswa melalui guru piket.
  5. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan wajib berpakaian seragam dan bersepatu dengan ketentuan: Senin seragam PDL; Selasa-Rabu pakaian Pemda ,Kamis s.d. Sabtu berpakaian Batik yang telah ditentukan sekolah ; bagi yang berjilbab, tidak terbuat dari kain tipis dan tembus pandang, tidak ketat dan tidak membentuk tubuh serta bawahannya bukan celana panjang.
  6. Tenaga Pendidik wajib membuat administrasi guru sesuai dengan mata pelajaran yang ditugaskan.
  7. Tenaga Pendidik wajib melaporkan hasil tugasnya secara berkala kepada pimpinan.
  8. Tenaga pendidik wajib menjaga dan memelihara K5L (Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kenyamanan Lingkungan).
  9. Tenaga Pendidik dilarang memungut uang/barang kepada siswa tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan.
  10. Tenaga Pendidik dilarang menerima tamu pada saat mengajar.
  11. Tenaga Pendidik dilarang merokok, makan dan minum pada saat mengajar.
  12. Selama liburan sekolah (liburan siswa) Tenaga Kependidikan (TU) wajib hadir sebagaimana hari-hari efektif.





 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya