SMPN2ANGKINANG
this site the web

SMP Berkarakter /Pendahuluan

BAB . 1

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kajian pendidikan dikenal sejumlah ranah pendidikan, seperti pendidikan intelek, pendidikan keterampilan, pendidikan sikap, dan pendidikan karakter (watak). Pendidikan karakter berkenaan dengan psikis individu, di antaranya segi keinginan/nafsu, motif, dan dorongan berbuat.
Pendidikan karakter adalah pemberian pandangan mengenai berbagai jenis nilai hidup, seperti kejujuran, kecerdasan, kepedulian, tanggung jawab, kebenaran, keindahan, kebaikan, dan keimanan. Dengan demikian, pendidikan berbasis karakter dapat mengintegrasikan informasi yang diperolehnya selama dalam pendidikan untuk dijadikan pandangan hidup yang berguna bagi upaya penanggulangan persoalan hidupnya.
Pendidikan berbasis karakter akan menunjukkan jati dirinya sebagai manusia yang sadar diri sebagai makhluk, manusia, warga negara, dan pria atau wanita. Kesadaran itu dijadikan ukuran martabat dirinya sehingga berpikir obyektif, terbuka, dan kritis, serta memiliki harga diri yang tidak mudah memperjualbelikan. Sosok dirinya tampak memiliki integritas, kejujuran, kreativitas, dan perbuatannya menunjukkan produktivitas.
Selain itu, tidak hanya menyadari apa tugasnya dan bagaimana mengambil sikap terhadap berbagai jenis situasi permasalahan, tetapi juga akan menghadapi kehidupan dengan penuh kesadaran, peka terhadap nilai keramahan sosial, dan dapat bertanggung jawab atas tindakannya.
B. Landasan

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Bab III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 14 Ayat 1 yang menegaskan bahwa bidang pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten dan Daerah/Kota antara lain pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum pada jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
3.       Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan nomor 21 Tahun 2005 tentang ketentuan Khatam Alqur’an pada Pendidikan Dasar dan Menengah dalam Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
4.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 22 tahun 2006 tentang  Standar Isi (SI) pasal 1 menyatakan bahwa “Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah” yang selanjutnya disebut “Standar Isi”  mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi  minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
6.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 tahun 2006 tentang  Standar Kompetisi Lulusan (SKL) pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa  SKL untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik; ayat (2) menyatakan SKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi SKL minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran, dan SKL mata pelajaran.
8.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah
9.       Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala  Sekolah
10.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
11.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 18 Tahun 2007 tentang Standar Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan
12.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
13.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
14.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses
C. Tujuan Program Pendidikan Berkarakter
               Program Pendidikan Berkarakter disusun agar dapat menjadi Pedoman dan acuan dalam membentuk peserta didik untuk menjadikan peserta didik mengenal, peduli dan menginternalisasi nilai-nilai sehingga peserta didik berperilaku sebagai insan kamil. Karakter adalah nilai-nilai yang melandasi perilaku manusia berdasarkan norma agama, kebudayaan, hukum/konstitusi, adat istiadat, dan estetika .







 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya