SMPN2ANGKINANG
this site the web

KTSP SMP 2010 BAB 3 ( Kelulusan)


Kelulusan
                         Kriteria kelulusan mengacu  ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1) yaitu
                         peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar
                         dan menengah   setelah:
6.2.1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
                         6.2.2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk
                                   Seluruh mata pelajaran yaitu :
-   Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
-   Kelompok kewarganegaraan dan kepribadian
-   Kelompok mata  pelajaran estetika
-   Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan  Kesehatan   

       
                        6.2.3. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu
                                  pengetahuan dan Teknologi
6.2.4.        Lulus Ujian Nasional untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia,         Matematika  , Bahasa Inggris, IPA.
1.       Strategi Penanganan Peserta didikTidak Naik dan Tidak Lulus
Strategi yang digunakan pada peserta didik yang tidak naik dan tidak lulus adalah:
a.       Dengan memberi layanan Konseling secara intensif karena peserta didik demikian biasanya mengalami masalah psikologis yang cukup berat karena tinggal kelas dan harus mengulang di kelas yang sama.
b.       Meminta kepada guru wali kelasnya yang baru untuk lebih seksama memantau perkembangan peserta didikyang bersangkutan dari waktu ke waktu secara personal.
c.       Mengundang orang tua/wali untuk lebih memperhatikan dan bersama-sama membina siswa yang bersangkutan baik di sekolah maupun di rumah/masyarakat.
 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya