SMPN2ANGKINANG
this site the web

KTSP SMP 2010 BAB 4 ( Kalender Pendidikan)


BAB  IV

     KALENDER PENDIDIKAN

             

   Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender Pendidikan  mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran  efektif dan hari libur. Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan  pembelajaran untuk setiap tahun Pelajaran pada setiap tahun pelajaran.

Waktu Pembelajaran Efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi jumlah jam pelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari – hari besar Nasional, dan hari libur khusus.

           
       A.  Penetapan Kalender Pendidikan
              
1.       Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir  
      pada bulan Juni tahun berikutnya.

2.       Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Menteri Pendidikan Nasional, 
Dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah Tingkat Kabupaten / Kota, dan / atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.

3.       Pemerintah Pusat/Propinsi/Kabupaten?kota dapat menetapkan hari libur  serentak untuk satuan - satuan pendidikan.

4.       Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidkan disusun oleh masing – masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.



      B. Berdasarkan Standar Isi.

          Alokasi Waktu pada Kelender Pendidikan berdasarkan  Standar isi


No
Kegiatan
Alokasi Waktu
Keterangan
1.       
Minggu efektif  belajar
Minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu
Digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan
2.       
Jeda tengah semester
Maksimum 1 minggu
Satu minggu setiap semester
3.       
Jeda antar semester
Maksimum 1 minggu

Antara semester I dan II
4.       
Libur akhir tahun pelajaran
Maksimum 2 minggu
Digunakan untuk persiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran
5.       
Hari libur keagamaan
 2 minggu
Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif
6.       
Hari libur umum/nasional
Maksimum 1 minggu
Disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah
7.       
Hari libur khusus
Maksimum 1 minggu
Untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing
8.       
Kegiatan khusus sekolah/madrasah
Maksimum 3 minggu
Digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif










C.   Berdasarkan  Perhitungan Bulan, Minggu, Hari, Jam Tahun  2010 – 2011









NO
BULAN
JUMLAH MINGGU
MINGGU EFEKTIF
MINGGU TIDAK EFEKTIF
JUMLAH HARI EFEKTIF
JUMLAH JAM EFEKTIF



1
JULI  2010
4
3
1
18
108

2
AGUSTUS 2010
4
1
3
6
36

3
SEPTEMBER 2010
5
3
2
13
79

4
OKTOBER 2010
4
3
1
20
117

5
NOPEMBER 2010
4
4
0
25
150

6
DESEMBER 2010
5
3
2
15
80

7
JANUARI 2011
4
3
1
19
114

8
PEBRUARI 2011
4
4
0
24
144

9
MARET 2011
5
4
1
21
129

10
APRIL 2011
4
3
1
20
117

11
MEI 2011
4
4
0
26
157

12
JUNI 2011
5
2
3
10
59


JUMLAH
52
37
15
217
1290













 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya