SMPN2ANGKINANG
this site the web

KTSP SMP 2010 BAB 3( Pengaturan Beban Belajar)

           4.  Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar ditentukan berdasarkan penggunaan sistem pengelolaan program pendidikan yang berlaku di sekolah pada umumnya saat ini, yaitu menggunakan sistem Paket. Adapun pengaturan beban belajar pada sistem tersebut sebagai berikut.
4.1. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam
mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.
4.2. Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket adalah antara 0% - 60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4.3. Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka..
1.4.   Alokasi waktu untuk tatap muka 40 menit  

 5.  Ketuntasan Belajar
Ketuntasan belajar setiap indikator yang dikembangkan sebagai suatu pencapaian hasil belajar dari suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan peserta didik, kompleksitas kompetensi serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran dan secara bertahap kriteria ketuntasan ini ditingkatkan untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal dan dilaksanakan dalam waktu 3 tahun.
Berikut ini tabel nilai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang menjadi target pencapaian kompetensi (TPK) di SMPN 2 Angkinang  yang berlaku saat ini
No
Mata Pelajaran
KKM ( % )
VII
VIII
IX
1
Agama
70
70
75
2
Pendidikan Kewarganegaraan
65
68
70
3
Bahasa Indonesia
65
68
70
4
Bahasa  Inggris
60
65
70
5
Matematika
60
62
65
6
IPA
60
63
65
7
IPS
65
70
70
8
Seni Budaya
65
70
70
9
Pendidikan Jasmani
65
70
75
10
Tekhnologi Informatika Komunikasi
65
70
75
11
Baca Tulis Al Qur’an
65
68
75
12
Keterampilan Keterampilan Bidang Pengolahan Kerupuk .
65
70



Penentuan KKM ini ditetapkan dengan pertimbangan sebagai berikut :
1. Intake Siswa
2. Sumber daya pendukung
3. Kompleksitas indikator mata pelajaran
6. Kenaikan Kelas dan Kelulusan
        6.1. Kenaikan Kelas
1.       Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran.
2.       Peserta didik dinyatakan naik kelas, apabila yang bersangkutan telah mencapai kriteria ketuntasan minimal.
3.       Kenaikan kelas ditetapkan berdasarkan hasil belajar siswa selama 1 tahun pelajaran yang diperoleh dari rata-rata nilai semester 1 dan semester 2.
4.       Siswa dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : Kriteria kenaikan kelas di sekolah adalah:
A.      Memiliki Akhlak dan budi pekerti yang baik.
B.      Kehadiran siswa minimal 80% termasuk pelaksanaan Remedial dan Pengayaan
C.      Jumlah mata pelajaran yang tidak tuntas paling banyak 4 (empat) mata pelajaran.
D.      Tidak terdapat nilai  50.
E.      Tidak melakukan pelanggaran berat terhadap peraturan dan disiplin sekolah.
F.      Pelaksanaan penilaian hasil belajar UH,UTS,UUSG,UUKK diatur sesuai dengan Standar Penilaian Pendidikan .
7. Peserta didik dinyatakan harus mengulang di kelas yang sama apabila :
a.       Memperoleh nilai kurang dari kategori baik pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia.
b.      Jika peserta didik tidak menuntaskan standar kompetensi dan kompetensi dasar lebih dari empat mata pelajaran sampai pada batas akhir tahun pelajaran, dan
c.       Jika karena alasan yang kuat, misal karena gangguan kesehatan fisik, emosi atau mental sehingga tidak mungkin berhasil dibantu mencapai kompetensi yang ditargetkan.
2.       Ketika mengulang di kelas yang sama, nilai peserta didik untuk semua indikator, kompetensi dasar, dan standar kompetensi yang ketuntasan belajar minimumnya sudah dicapai, minimal sama dengan yang dicapai pada tahun sebelumnya.
3.       Kehadiran dan Pelaksanaan remedial dan pengayaan menjadi bahan pertimbangan bagi siswa untuk dinyatakan naik atau tidak nya ke kelas berikutnya.
4.       Hal-hal yang belum tertulis pada kriteria tesebut akan diputuskan kemudian sesuai dengan hasil musyawarah dewan guru dalam pleno.
 

Izin dan Hak

Tidak Dilarang mengcopy,mencetak atau menyebarkan isi posting kami selama menyertakan sumber aslinya http://smpnangkinang2.blogspot.com; dan tidak untuk keperluan melanggar Undang-Undang dan Hukum yang berlaku

Terima Kasih kami Kepada :

Link Lainnya